Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi gratis untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Isu yang Dikritisi:
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan pengendalian Kolegium dari organisasi profesi menjadi di bawah Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional kedokteran. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga mengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap praktikum akan menurun, bahkan dapat mempengaruhi keselamatan pasien.
Pernyataan dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium kurang transparan, berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Pihak Kemenkes, melalui staf ahli menteri, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan sebagai pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting:
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan dimonopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Ditarik ke bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Kebutuhan untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebut intervensi |